Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Dari Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Oleh Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini mempertegas bahwa proses hukum yang di lakukan lembaga antirasuah tersebut di nilai sah secara hukum dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang praperadilan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan sehingga harus di tolak seluruhnya. “Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon di tolak untuk seluruhnya,” kata Hakim saat membacakan putusan di persidangan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang di sematkan kepada Yaqut oleh KPK tetap sah dan berlaku.

Mencapai Sekitar Rp622 Miliar

Perkara ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023–2024. Saat itu, Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama dalam kabinet Presiden Joko Widodo. KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses penentuan dan distribusi tambahan kuota haji tersebut. Indonesia menerima tambahan sekitar 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya di alokasikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Namun, dalam prosesnya, sebagian kuota tersebut di duga di alihkan dengan mekanisme yang menimbulkan kerugian negara. Lembaga antirasuah menyebut kerugian negara dalam perkara ini Mencapai Sekitar Rp622 Miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Alasan Hakim Menolak Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim menilai KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan juga di anggap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam persidangan, KPK juga mengungkap bahwa lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap Yaqut. Hakim juga menilai bahwa sejumlah dalil yang di ajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut tidak termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, argumentasi tersebut tidak dapat di jadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Respons Dan Dampak Putusan

Dengan di tolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan terhadap Yaqut akan terus berlanjut. KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Putusan ini juga menjadi titik penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menjadi perhatian publik. Sebab, perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin kementerian strategis yang mengurus penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan umat Islam di Indonesia. Bagi KPK, putusan ini memperkuat legitimasi proses penyidikan yang telah di lakukan selama ini. Sementara bagi Yaqut dan tim kuasa hukumnya, jalur hukum lain masih dapat di tempuh dalam proses persidangan utama jika perkara tersebut nantinya di bawa ke pengadilan.

Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara besar yang di tangani KPK dalam beberapa tahun terakhir, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kebijakan publik. Publik pun kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Dengan status tersangka yang tetap sah, fokus berikutnya akan tertuju pada pembuktian di pengadilan, yang akan menentukan apakah Yaqut terbukti bersalah atau tidak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut Hakim.