
Program Sapi Kurban Presiden Diperdebatkan, Ini Kata Gerindra!
Program Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Yang Bersumber Dari APBN Bukanlah Pelanggaran Aturan. Maka program tersebut di sebut sudah berlangsung sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan ini muncul setelah adanya polemik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Idul Adha 2026.
Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam sistem keuangan negara. Menurutnya, program ini bukan menggunakan dana pribadi presiden yang kemudian di klaim sebagai bantuan personal, melainkan program resmi pemerintah yang sudah di anggarkan melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.
Polemik mencuat setelah pemerintah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 1447 Hijriah di beli menggunakan dana APBN dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar. Bantuan tersebut di salurkan ke berbagai provinsi, kabupaten, kota, hingga lembaga sosial dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Gerindra Juga Menepis Anggapan
Bahtra menilai polemik yang berkembang cenderung bernuansa politis dan mengabaikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hadir membantu rakyat, termasuk dalam momentum keagamaan seperti Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, bantuan sapi kurban presiden justru memperluas manfaat ibadah kurban bagi masyarakat yang membutuhkan.
Gerindra Juga Menepis Anggapan bahwa program tersebut merupakan kebijakan baru di era Prabowo. Bahtra menyebut bantuan kemasyarakatan presiden sudah berjalan sejak masa pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era SBY dan Jokowi. Bahkan, bantuan yang di berikan pemerintah selama ini tidak hanya berupa sapi kurban, tetapi juga bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, hingga bantuan rumah ibadah.
Dalam penjelasannya, Bahtra mengatakan mekanisme pengadaan dan distribusi bantuan di lakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara sesuai aturan pengelolaan keuangan negara. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang APBN 2026, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Karena itu, ia menilai tidak ada aturan yang di langgar dalam program bantuan sapi kurban tersebut.
Dampak Ekonomi Dari Program Bantuan Sapi Kurban Presiden
Selain aspek sosial, Gerindra juga menyoroti Dampak Ekonomi Dari Program Bantuan Sapi Kurban Presiden. Seluruh sapi yang di salurkan di sebut berasal dari peternak lokal dalam negeri. Dengan begitu, program tersebut di nilai mampu menggerakkan ekonomi peternak lokal dan memperkuat sektor peternakan nasional.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sapi-sapi kurban yang di bagikan merupakan sapi premium dengan berbagai jenis, seperti limousin, simental, brahman, angus, hingga peranakan ongole. Seluruh sapi telah melalui pemeriksaan kesehatan hewan dan memenuhi syariat Islam untuk di jadikan hewan kurban.
Menyesuaikan Harga Sapi Di Masing-Masing Daerah
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut anggaran yang di gunakan memang Menyesuaikan Harga Sapi Di Masing-Masing Daerah. Faktor bobot dan lokasi pengadaan menjadi alasan mengapa nilai anggaran berbeda-beda. Beberapa daerah bahkan menerima dua ekor sapi karena tidak tersedia sapi dengan bobot sesuai standar sapi bantuan presiden.
Di sisi lain, kritik tetap bermunculan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan penggunaan APBN untuk bantuan kurban presiden. Sebagian pihak menilai dana negara seharusnya di prioritaskan untuk program yang lebih mendesak. Namun Gerindra menegaskan bahwa bantuan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan merupakan bagian dari fungsi sosial negara kepada masyarakat.
Perdebatan mengenai bantuan sapi kurban dari APBN akhirnya menjadi sorotan publik menjelang Idul Adha 2026. Meski menuai kritik, pemerintah dan Gerindra tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberi manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat Indonesia Program.